Partono Tewas Ditangan Kakak Ipar, Pelaku Kesal Korban Sering Lakukan KDRT
KASUS PEMBUNUHAN : Polres Muaro Jambi melakukan ekspose terkait kasus penikaman dilakukan kakak ipar yang menyebabkan korban meninggal dunia --
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang pria yang tinggal di RT 08 Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi tewas di tangan kakak ipar sendiri.
Pria yang bernama Partono (26) itu tewas lantaran bikin kesal kakak iparnya Bayu Lahansyah (26). Korban kedapatan sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya atau adik dari pelaku.
Puncaknya pada 24 Desember lalu di mana korban dan istri bertengkar. Kemudian datang pelaku yang merupakan kakak ipar dari korban untuk melerai pertengkaran tersebut.
Bukannya pertengkaran berhenti, malah korban terus membabi buta menganiaya istrinya bahkan orang tua dari istrinya pun ikut menjadi korban.
Kesal dengan ulah adik ipar tersebut, Bayu naik pitam dan menusuk leher dan bahu bagian kiri korban dengan pisau yang ada di sekitar TKP.
Tak lama kemudian korban tersungkur dan dibawa oleh masyarakat ke rumah sakit terdekat. Namun upaya penyelamatan tersebut gagal, korban kehabisan darah dan meninggal sebelum dilakukan penanganan tim medis. "Kalau dia KDRT sudah sering. Tapi tidak begitu masalah, yang jadi masalah dia sudah mendorong Mama saya sampai terjatuh," kata Bayu kepada wartawan.
Diceritakan Bayu, adik iparnya itu memang sudah keterlaluan. Selain melakukan KDRT kepada istrinya sendiri, korban juga sering membuat onar di lingkungan dengan melempar atap rumah warga dengan batu.
Bayu tak tahu apa permasalahan sehingga korban sering melempar rumah tetangga dengan batu. Namun ulah korban membuat dirinya malu dengan masyarakat sebab yang membuat onar merupakan adik iparnya. "Malu saya sebagai abangnya, karena di tengah masyarakat dia sangat meresahkan sekali," katanya.
Usai melakukan penusukan terhadap adik iparnya, Bayu melarikan diri ke Sumatera Selatan. Namun selang beberapa jam melarikan diri, dia berhasil diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Mestong.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi dalam pers rilis di Mapolres Muaro Jambi menyebutkan, jika pelaku dan korban memang merupakan saudara di mana pelaku merupakan kakak ipar dari korban.
Dia membenarkan jika sebelum korban meninggal, pelaku sempat kesal karena adik kandungnya sering menjadi korban KDRT oleh suaminya. Karena kesal, pelaku akhirnya memberikan pelajaran kepada korban. Meski demikian, apapun alasannya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah salah dan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. "Bersama pelaku, kita juga mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban," tuturnya. (*)