Panglima TNI Pastikan Oknum TNI Pelaku Penembakan Ditindak Tegas
Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Pratikno l, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempu--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa oknum TNI yang terlibat dalam insiden penembakan di rest area tol kawasan Tangerang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Akan segera diproses lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Agus dalam keterangan kepada awak media pada Jumat (3/1).
Saat ini, oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (POM) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, Puspom belum mengungkapkan identitas atau inisial pelaku serta alasan di balik penembakan tersebut.
Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis (2/1) dini hari di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Oknum TNI Tampar Manajer SPBU, Terkait Kode QR BBM Bersubsidi
BACA JUGA:25 Tenaga Kesehatan TNI Diberangkatkan ke Mesir untuk Bantu Pengungsi Gaza
Dua orang menjadi korban dalam insiden tersebut, di antaranya seorang pria yang merupakan bos rental mobil, yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa anggotanya menolak permintaan pendampingan korban penembakan yang hendak menarik mobilnya di rest area tersebut.
Asep menjelaskan bahwa pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.10 WIB, tujuh pria datang menggunakan mobil minibus putih tanpa nomor polisi dan mengaku dari leasing.
Mereka meminta bantuan kepolisian untuk menarik kendaraan terkait masalah leasing atau rental.
"Anggota kami, Brigadir Deri, menanyakan legalitas kendaraan yang akan ditarik, namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah," jelas Asep. Brigadir Deri kemudian menghubungi Kapolsek untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
Asep menegaskan bahwa keputusan untuk tidak segera memberikan pendampingan didasarkan pada upaya menghindari kesalahan prosedur dan potensi perlawanan saat penarikan mobil yang dilakukan tanpa legalitas yang jelas.
Setelah klarifikasi lebih lanjut, salah satu dari tujuh pria tersebut mengaku sebagai pemilik kendaraan.