Jembatan Tamiai Berusia 49 Tahun Tergerus Tak Bisa Dilalui Kendaraan, Begini Penanganan dari BPJN Jambi

Selasa 02 Jan 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Andri Avolda
Editor : Muhammad Akta

JAMBI-Curah hujan tinggi yang mengakibatkan Jembatan Tamiai di Kerinci tergerus seakan amblas. Mengetahui jembatan yang telah berusia sekitar 49 tahun ini rusak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi langsung sigap ke lokasi.
Tim langsung melakukan peninjauan terhadap jembatan Penghubung ruas jalan Bangko-Kerinci yang dibangun pada tahun 1975 ini.

Jembatan sepanjang 10 meter ini mengalami rusak akibat banjir bandang yang terjadi di lokasi pada Senin malam 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Rumah Tertimbun Longsor di Kerinci, Bocah 2 Tahun Meninggal Dunia

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Mayat Pria Diduga Korban Terseret Longsor dan Banjir Ditemukan
Dari identifikasi tim di lapangan, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Diaz Shodiq menyatakan akan dilakukan Penanganan darurat jembatan tamiai menggunakan H beam.

"Penanganan darurat mulai hari ini bekerjasama dengan pihak swasta. Tujuannya agar dapat dilalui kendaraan nantinya," ucap Diaz kepada Jambi Ekspres  pada 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Jembatan Tamiai Batang Merangin Ambruk, Jalan Kerinci-Bangko Lumpuh Total

BACA JUGA:Identitas Pengendara Terseret Longsor dan Hanyut di Sungai Batang Merao Kerinci Simpang Siur
Diterangkan Diaz, jembatan tamiai mengalami kerusakan berupa tergerusnya oprit pada abutmen arah kerinci yang mengakibatkan abutmen roboh.

Sehingga untuk sementara waktu jembatan tidak bisa dilalui oleh kendaraan.
Sementara waktu lalu lintas dialihkan melalui jembatan alternatif di jalan milik Kabupaten Kerinci.

"Untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas, maka kendaraan kecil dialihkan melalui jalan lingkar pasar tamiai, dengan melakukan perbaikan papan lantai jembatan kabupaten dan penimbunan agregat," kata Diaz.

Selain itu, juga disiapkan penanganan jangka panjang. "Penanganan permanen menunggu desain dan mudah-mudahan dapat dialokasikan anggaran tahun ini," ucap Kasatker PJN II. (*)

Kategori :