JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO – Biaya retribusi parkir di Kota Jambi direncanakan akan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang.
Penyesuaian ini disebutkan Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho. Kini masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri.
Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024.
Untuk roda 2 atau motor dari semula tarif parkir Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
“Sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian,” katanya.
Hal ini jelasnya juga berkaca dari kota-kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama.
BACA JUGA:SKK Migas Cari Cadangan Baru di Laut Andaman
BACA JUGA:Bank Muamalat Sediakan 600 Beasiswa Sarjana
“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.
Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.
Disinggung mengenai banyaknya oknum juru parkir yang tak pernah memberikan karcis, Saleh Ridho berharap agar masyarakat dengan tegas meminta karcis parkir tersebut.
“Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,” terangnya.
“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.
Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.