Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Mangcek

Rabu 03 Jan 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan ini melaporkan hal itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

"Setelah mendapatkan informasi itu, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung diamankan," tuturnya. 

Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian handphone milik penghuni kosan itu. 

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone itu. Handphone belum dijual, dan handphone kita sita dari tangan pelaku," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 juta. 

Atas perbuatannya, pelaku pencurian handphone ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Kategori :