Yang harus dikejar saat ini, diakui Noviardi adalah pembangunan jalan khusus agar tak merampas hak rakyat. "Jalan khusus adalah suatu keharusan, karena melintasnya angkutan batu bara di jalan nasional merupakan pelanggaran hukum. Dikarenakan, jalan nasional berfungsi sebagai jalan umum yang digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, aparatur penegak hukum dan pemerintah Provinsi Jambi harus menegakkan aturan," pungkasnya.
Jalan Khusus, Stockpile Terus Dikebut
SEKRETARIS Daerah Provinsi Jambi Sudirman bersama tim kerja dan pihak PT. SAS meninjau lokasi yang akan dijadikan jalan khusus dan stockpile batu bara, Jumat (5/1/2024). Dalam lawatan itu juga hadir pihak Polda, TNI, Camat, Kades hingga Lurah.
Usai peninjauan, Sekda Sudirman memastikan bahwa pembangunan jalan dan stockpile tidak merugikan masyarakat.
"Kita ingin memastikan sejauh mana pembangunan jalan dan stockpile itu berpengaruh signifikan dengan warga. Kita juga sudah melihat langsung, mengecek, hanya beberapa rumah yang akan terdampak pembangunan jalan, sekitar 8 rumah,” katanya.
BACA JUGA:Tetap Tolak Stokcpile PT SAS, Dewan : Silahkan Cari Tempat Lain
BACA JUGA:Stockpile PT. SAS Tak Bisa Dipaksakan, Walhi Jambi: Bisa Tempuh Advokasi di Pusat
“Nanti akan ada negosiasi lebih lanjut antara PT. SAS dengan warga, karena ini untuk kepentingan umum dalam rangka mengatasi angkutan batu bara untuk memiliki jalan khusus, mudah-mudahan bisa disepakati,” kata Sekda yang merupakan Ketua Tim Kerja Percepatan pembangunan ini.
Dijelaskan Sekda bahwa PT. SAS harus mengupayakan agar tidak ada warga yang dirugikan dalam pembangunan stockpile dan jalan khusus.
"Kesepakatan antara PT. SAS dan warga yang rumahnya terdampak adalah untuk bisa ganti untung, dan tidak ada yang dirugikan,” jelas Sekda.
Tambah Sekda, pihaknya juga melakukan tinjauan ke titik paling terdekat antara warga dengan stockpile. "Sudah bisa kita cek betul, jadi di belakang kita itu lokasi stokcpilenya dan jauh dengan warga. Warga paling terdekat di Desa Mendalo Laut sekitar 800 meter hingga 1 KM, artinya kalau dari sisi regulasi ini bisa memungkinkan untuk diteruskan,” jelasnya.
“Kalau persoalan dampaknya segala macam itu bisa juga bisa dikomitmenkan," kata Sekda.
"AMDAL-nya sudah dibuat, tinggal komitmen dari PT. SAS untuk patuh dari undang-undang, jika tidak patuh terhadap undang-undang, ya sudah kita stop saja,” lanjut Sekda.
Ia menyampaikan, sejauh dari sisi peninjauan lapangan, dari sisi kajian yuridis dan izin-izin yang sudah diperoleh dapat disampaikan bahwa pekerjaan ini bisa diteruskan. "Saya pikir sudah bisa terus berjalan, tinggal bagaimana menegosiasikan dengan masyarakat yang terdampak secara khusus, ada 8 rumah tadi yang berdekatan dengan jalan, bukan dengan stockpile. Nanti barangkali dampak-dampak seperti kebisingan, debu bisa dipahami oleh PT. SAS sesuai dengan AMDAL,” ungkap Sekda.
Ditegaskannya, setelah peninjauan ini tim akan kembali bertemu untuk memutuskan rekomendasi yang akan dilakukan. “Tahap selanjutnya adalah hasil dari turun ke lapangan ini kita rumuskan terlebih dahulu oleh tim, akan diinformasikan seperti apa rekomendasinya, kalau memang bisa jalan silakan jalan, sekarang bagaimana pendekatan PT. SAS kepada masyarakat,” kata Sudirman.
Sementara itu, Direktur PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS), Fauzan menyatakan bahwa semua potensi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas batu bara itu nanti sudah ada kajiannya di dalam AMDAL.