SAROLANGUN- Seleksi PPPK tahun 2023 lalu, ternyata masih banyak formasi guru yang diusulkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tidak terisi.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun, Arsyad, saat diwawancarai sejumlah awak media.
Kata Arsyad, khusus tenaga guru yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun pada PPPK 2023 sebanyak 924 formasi, tidak terisi semua sekitar 500 lebih.
”Iya masih banyak kurang hasil dari pada seleksi PPPK tahun 2023 yang terakhir ini. Untuk mencukupi kebutuhan, di perkirakan pada bulan Mei dan April 2024 ini Dinas Pendidikan akan kembali mengusulkan,” kata Arsyad.
Diharapkannya, sehingga dari kouta yang diusulkan 924 formasi untuk kebutuhan guru SMP, SD, TK dan PAUD bisa terpenuhi dan terisi semua yang terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:Kekurangan 1.700 ASN, Pemkab Tanjabtim Buka Penerimaan CASN dan PPPK
BACA JUGA: Pasca Pengumuman Hasil PPPK, Pemohon SKCK di Polres Kerinci Membludak
Arsyad juga menyebut, dalam seleksi PPPK ini tidak semua guru TK dan PAUD yang bisa terakomodir, karena ada warning yang bisa ikut PPPK hanya sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik Kementrian Pendidikan.
Namun persyaratan untuk ikut PPPK harus ada liniearitas, jika memang sarjananya PGTK bisa terakomodir, tapi jika di SD tidak linear tetap tidak bisa masuk.
Ia juga menjelaskan, sejauh ini sudah banyak guru TK dan swasta mengajukan pindah ke sekolah negeri dan masuk ke Dapodik Diknas agar bisa mendaftar PPPK tahun 2024 ini.
”Berkaca untuk tes PPPK kedepannya sudah banyak yang mengajukan pindah dari sekolah swasta ke negeri, atas permintaan sendiri, kendala kita takut TK atau sekolah swasta tidak punya guru,” ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, DPRD Sungai Penuh Usulkan Bentuk Pansus PPPK
BACA JUGA:Surati BKN, Pj Bupati Saran DPRD Bentuk Pansus PPPK di Kerinci
Ia juga menyebutkan, pindah itu tidak semudah yang bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk masuk ke dapodik, dan harus mencari peluang.
Contoh dia mau masuk ke sekolah negeri mana, namun harus ada Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepsek dan harus ada jam mengajar, sehingga bisa terakomodir PPPK.