JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO – Kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot Jambi menjadi perhatian serius. Sejumlah pegawai yang tidak disiplin diberikan punishment.
Punishment ini diharapkan bisa memberi efek jera dan menjadi contoh bagi pegawai lainnya di lingkungan Pemkot Jambi.
Untuk memberikan punishmet tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi melalui tahapan.
Itu diakui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kota Jambi, Yeni. Ada beberapa proses yang harus dilakukan jelang punishment diberikan.
“Proses pemeriksaan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil,” katanya, kemarin (9/1/2024).
BACA JUGA:Denda Akan Diaktifkan Lagi Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan
BACA JUGA:Tindakan Elite PSI Hampiri Moderator saat Debat Capres Tak Tepat
“Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. Jika memang tidak bisa, baru ke kita (BKPSDMD),” terangnya.
Yeni menyebutkan, saat ini ada 5 kasus ketidakdisiplinan pegawai yang tengah ditangani. “Ini kasus yang belum selesai,” terangnya.
Lebih lanjut, pada tahun 2023 lalu, pihaknya (tim,red) juga telah menindak 4 pegawai yang melanggar kedisiplinan.
“Namun tidak hanya terkait disiplin. Ada juga yang terkait perselingkuhan,” kata dia.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yangdilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Dirinya pun merincikan sejumlah jenis punishment yang dapat diterima pegawai, jika terbukti melanggar.
Seperti hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Teguran lisan jika 3 hari tidak masuk kerja tanpa alasan, tertulis maksimal 6 hari tanpa alasan dan lebih dari 7 hari tanpa alasan untuk pernyataan tidak puas,” rincinya.