Langgar Kedisiplinan, 5 Pegawai dilingkungan Pemkot Diproses dan Terancam Disanksi

Selasa 09 Jan 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

Kemudian hukuman sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan hingga 12 bulan.

“Tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya seperti apa,” terangnya.

Pemotongan tersebut berlaku, jika pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan mulai dari 11 sampai 13 hari dalam 1 tahun. Kemudian berjenjang, dari 14 hingga 16 hari dan lebih dari 17 hari.

Selanjutnya, hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. “Dan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya. 

Teknisnya kata dia, berjenjang. Di antaranya bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan mulai 21 hari hingga 24 hari dalam 1 tahun.

Selanjutnya dari 25 hari hingga 27 hari, dan lebih dari 28 hari dalam 1 tahun termasuk tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai