JAMBI - Direktur PT MSI Tour Miftahuddin dan Mantan agen PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour Jambi, Nur Habibullah telah berdamai secara kekeluargaan atas kasus puluhan jemaah Umroh asal Jambi terlantar di Jeddah waktu lalu.
Pihak Direktur PT MSI Tour itu sendiri telah mengembalikan apa yang diminta pertanggungjawaban kepada PT MSI Tour itu sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, hingga saat ini belum ada perdamaian. “Tapi kita kasih kesempatan, karena terlapor dan pelapor ini ketemu minta musyawarah. Untuk hasilnya saya belum dapat,” ujarnya, Rabu (10/1) kemarin.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu progres yang baik. Dimana antara terlapor dan pelapor minta untuk di musyawarah. “Kami melihatnya ini sebuah progres yang baik, ada pemulihan hak disitu. Mudah- mudahan ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ucapnya.
BACA JUGA:Beberapa Kali Mangkir, Akhirnya Dirut PT MSI Penuhi Panggilan Penyidik
BACA JUGA:Mangkir Lagi, Dirut PT MSI Dijemput Paksa Kasus Penelantaran 42 Jamaah Umroh
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Miftah Safari Internusa (MSI) akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, setelah sebelumnya beberapa mangkir dari panggilan Penyidik.
Direktur Utama PT MSI tersebut menghadiri panggilan Penyidik pada Selasa (9/1) siang di Mapolda Jambi. Hal ini merupakan buntut dari kasus penelantaran 42 jamaah umroh asal Jambi di Tanah Suci.
Kuasa Hukum Miftahuddin, Ahmad Gunawan menyampaikan, bahwa kasus yang menyeret nama kliennya tersebut dengan pihak agen MSI Jambi telah diselesaikan secara damai.
Pasalnya, kata Ahmad Gunawan, Miftahuddin dilaporkan Nur Habibullah atas dugaan penipuan dan penelantaran 42 jamaah umroh asal JAMBI. “Persoalan antara PT MSI dengan Nur Habibullah secara kekeluargaan sudah clear. Jadi beliau secara ikhlas telah memberikan kami kebaikan beliau sehingga persoalan ini secara administrasi kita selesaikan secara clear juga,” terangnya.
Selain itu, Ahmad Gunawan menegaskan bahwa perselisihan antara kedua belah pihak telah selesai dan damai. “Sudah damai, sudah clear semua administrasinya,” sebutnya.
Mengingat kasus tersebut berujung damai, pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa segala tuntutan yang dilayangkan kepada Miftahuddin selaku kliennya itu baik secara materil dan imateril sudah terpenuhi.
“Nilainya Rp 658 juta, kita sudah transfer langsung di rumah beliau (Miftahuddin). Karena beliau (Nur Habibullah) sudah melapor disini jadi kita menghormati proses hukum bahwa itu harus diselesaikan secara administratif,” tandasnya.
Sementara itu, Miftahuddin selalu Dirut PT MSI yang dilaporkan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa penelantaran jamaah umroh asal Jambi adalah musibah.
“Jadi intinya ini musibah. Awalnya kami pada bulan Mei ada pemberangkatan dari Jambi juga dan kami kena tipu tiket. Pada pemberangkatan terakhir pada bulan Oktober ada keberangkatan, sudah belikan tiket. Tapi kemudian tiket itu ter-cancel, uangnya hangus,” kata Miftahuddin.