JAMBI- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Jambi menjadi partai pertama yang menyelesaikan hasil penerimaan Laporan Awal Dana kampanye (LADK) Pemilu 2024. Laporan itu diserahkan partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin.
Dalam laporannya, penerimaan dana kampanye DPW PKB Provinsi Jambi tercatat sebesar Rp. 419.027.280. Adapun pengeluaran dana kampanye yakni sebesar Rp. 374.572.280 dengan saldo akhir R. 44. 500.000.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan hingga saat ini baru PKB yang telah menyelesaikan laporan LADK. Sisanya masih melakukan perbaikan dan batas akhir penyerahan paling lambat 13 Januari 2024.
“Baru PKB yang sudah selesai tanpa perbaikan. Itu diserahkan pada 7 Januari kemarin. Sedangkan partai lainnya masih melakukan perbaikan, kita tunggu itu baru bisa disampaikan hasilnya,” ujarnya, (10/1) kemarin.
Mantan ketua KPU Kota Jambi ini menyebutkan bahwa LADK wajib disampaikan oleh perserta Pemilu. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023. “LADK ini wajib disampaikan, jika tidak maka ada sanksi yang akan diberikan,” terangnya.
BACA JUGA:Warga Jambi Tantang 3 Capres Teken Kontrak Politik , Ini Permintaannya
BACA JUGA:Kabupaten Tebo Dapat Tambahan 957 Pemilih Baru
Yatno menjelaskan, dalam pelaporan LADK setidaknya ada tiga tahapan. Pertama tahapan persiapan yang terdiri dari pengajuan pembukaan akses Sikadeka.
“Akses Sikadeka ini berisikan surat permohonan, surat penunjukan admin, KTP elektronik admin, konsultasi layanan helpdesk dan penunjukan petugas penghubung,” sebutnya.
Kedua tahapan pembukuan dana kampanye yang memuat sumber dana kampanye, bentuk dana kampanye, pembatasan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye. Ketiga penyusunan dan penyampaian laporan dana kampanye yang terdiri dari 7 bagian formulir.
“Jadi ada tiga tahapan untuk LADK ini, setelah itu baru Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ungkapnya.
Yatno menjelaskan, formulir 1 memuat periode pembukuan, dimulai dari 3 hari setelah penetapan Parpol peserta Pemilu dan ditutup 1 hari sebelum penyampaian LADK. Fomulir 1 ini berisikan penerimaan sebelum periode pembukuan, transaksi penerimaan yang dikelompokkan dan bentuk uang, barang dan jasa, transaksi pengeluaran yang dikelompokkan dan bentuk uang, barang dan jasa.
BACA JUGA:Peluang Bachyuni Maju di Pilkada Muaro Jambi Sangat Terbuka
BACA JUGA:Dirreskrimum Polda Jambi Sebut Belum Ada Perdamaian
“Kemudian ada lagi formulir berikutnya yang terdiri dari 7 bagian. Semuanya tercatat dan harus dilaporkan,” terangnya.