Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah fomulir lampiran 7 yakni surat pernyataan tanggung jawab atas LADK. Surat ini berisi surat pernyataan tanggung jawab laporan dana kampanye. “Surat ini ditandatangani oleh pejabat yg diberikan kewenangan,” sebutnya
Sementara itu, KPU Kota Serang membatalkan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Serang karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, hanya 17 partai politik (parpol) yang menyerahkan LADK dari total 18 partai.
"Yang melaporkan ke KPU Kota Serang ada 17 parpol karena satu parpol yaitu Partai Garuda tidak mampu menyediakan RKDK. Jadi Partai Garuda karena tidak membuat RKDK secara aturan otomatis di Kota Serang Partai Garuda tidak menjadi peserta Pemilu," katanya.
Patrudin menuturkan, pihaknya sudah melakukan fasilitasi kepada Partai Garuda sampai tanggal 6 Januari atau sampai batas akhir bagi peserta Pemilu yang membuat RKDK. Tetapi sampai batas akhir yang telah ditentukan, Partai Garuda tidak kunjung membuat RKDK dan melaporkan LADK.
"Dari 17 parpol sudah mampu melaporkan LADK hingga batas akhir penyerahan yaitu 7 Januari pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Jelas Patrudin, karena Partai Garuda tidak menyerahkan LADK, KPU Kota Serang akan membuat berita acara tentang pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Serang. Pihaknya juga tidak mengetahui permasalahan Partai Garuda tidak melaporkan LADK.
"Kami cantumkan di berita acara pleno komisioner untuk menjelaskan bahwa Partai Garuda tidak menjadi peserta Pemilu di Kota Serang," katanya.
Namun, kata Patrudin, dalam surat suara tetap akan ada Partai Garuda di dalam surat suara DPRD Kota Serang. Akan tetapi apabila ada yang mencoblos Partai Garuda, maka bilangan tersebut tidak akan dianggap oleh KPU Kota Serang.
"Kalau di surat suara tetap tercantum ya, kalaupun dia ada yang mencoblos tetap kita hitung tetapi tidak dijadikan bagian bilangan yang diperoleh oleh Partai Garuda," pungkasnya. (*)