JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan waktu pemungutan suara jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.
Ada pun waktu yang telah ditetapkan yakni pada 26 Juni 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah lima bulan pencoblosan putaran pertama, pada 14 Februari 2024.
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Yulianto di kantor KPU RI.
Adapun rancangan jadwal jika nantinya terdapat Pilpres 2024 terjadi dua putaran, yakni pada 17 Mei - 12 Juni 2024 pemutakhiran data pemilih, 2-22 Juni 2024 kampanye, 23-25 Juni 2024 masa tenang, 26 Juni 2024 pemungutan suara. Kemudian 26-27 Juni 2024 penghitungan suara dan 27 Juni - 20 Juli 2024 rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Saat ini, tercatat ada tiga pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar. Mereka yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (gwb)