12 Napi Lapas Narkotika Muara Sabak Dapat Remisi Natal

Kadivpas Kemenkumham Jambi, Lily didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, saat melakukan penyerahan remisi Natal tahun 2024 kepada warga binaan Lapas Narkotika Muara Sabak Kelas IIB.--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Kabupaten Tanjabtim mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pidana khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2024.

Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jambi, Lily didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muda Huzni.

Lily mengatakan, bahwa jumlah keseluruhan warga Binaan Lapas yang beragama Kristen se Provinsi Jambi ada sebanyak 120 orang, sedangkan yang menerima remisi ada sebanyak 96 orang dan 2 orang mendapatkan remisi bebas.

BACA JUGA:30 Narapidana Lapas Kelas 2A Jambi Terima Remisi Natal 2024

BACA JUGA:Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Hadiri Penyerahan Remisi di Lapas Kelas IIA Jambi

"120 warga binaan beragama Kristen ini tersebar di kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Tapi yang dapat remisi hanya 96 orang dan 2 orang bebas," katanya.

Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muda Huzni, menerangkan khusus untuk Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, ada sebanyak 18 Napi yang beragama Kristen, 12 Napi diantaranya mendapatkan remisi.

"6 orang warga binaan sisanya, 1 orang menjalani pencabutan PB, 1 orang melanggar tata tertib (Reg F), sedangkan 4 orang lagi tidak mendapat remisi. Jadi hanya 12 orang yang mendapatkan remisi," jelasnya.

Menurutnya, remisi berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.

"Jadi bagi warga binaan dengan persyaratan lengkap lah yang mendapatkan remisi perayaan Natal Tahun 2024 ini," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan