Untuk pengajuan pindah milih antar kabupaten/kota dengan Dapil yang berbeda hanya mendapatkan 3 surat suara.
Kemudian untuk pindah milih antar Provinsi hanya mendapatkan 1 surat suara yakni Pilpres.
“Kalau antar kabupaten/kota, tapi masih dalam satu Dapil untuk DPRD Provinsi Jambi tetap mendapatkan 4 surat suara, minus surat suara Kabupaten,” pungkasnya. (*)
Kategori :