JAKARTA-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut pentingnya program Sekolah Ramah Anak (SRA) serta aktivasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sebagai pencegahan kekerasan di sekolah.
"Perlunya dilakukan upaya pencegahan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta melalui program dan aktivitas Sekolah Ramah Anak (SRA), dan aktivasi TPPK, juga Satgas PPK," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta.
Hal itu dikatakannya terkait tindak lanjut penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap 15 murid sekolah dasar (SD) swasta di Yogyakarta.
Upaya ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Nahar menambahkan bahwa pendampingan psikologis terhadap 15 anak korban terus dilakukan.
Tak hanya itu, pendampingan psikologis bagi anak-anak lain dan orang tua siswa juga dilakukan mengingat dampak dari meluasnya pemberitaan kasus ini.
"Pendampingan psikologis untuk anak-anak lain dan orang tua siswa sebagai dampak dari viral-nya berita ini," kata Nahar.
Juga dilakukannya pendampingan hukum terhadap para anak korban dalam proses hukum kasus ini.
Sebelumnya, sebanyak 15 anak sekolah dasar swasta di Yogyakarta, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru laki-laki berinisial NB (22).
Korban terdiri dari anak perempuan dan anak laki-laki dengan rentang usia 11 - 12 tahun.
Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual sembari menyodorkan senjata tajam ke korban. Selain itu, korban juga dipertontonkan video dewasa dan diajarkan menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.
Pencabulan diduga terjadi sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Pelaku merupakan guru tidak tetap yang mengajar mata pelajaran content creator di sekolah tersebut. (ant)