Ngaku Terkejut, Kalapas Klaim Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Dikenal Rajin

Minggu 14 Jan 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

JAMBI - Oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Jambi berinisial MA (27) yang tersandung kasus narkoba dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin bekerja.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, Sabtu (13/1) lalu.

“MA (27), dikenal anak yang baik, jadwal kerja tertib, melaksanakan tugas disiplin dan kalau kita ada cek urine rutin narkoba beliau negatif,” katanya.

Yunus membeberkan bahwa MA (27) ini sudah berdinas sejak 2017 lalu. Dan pihaknya juga mengaku terkejut dan  menyayangkan atas perbuatan yang tersangka lakukan.

“Terkejut, soalnya saya baru saja ngasih arahan, belum ada seminggu. Tiba-tiba kok gini kawan ini, tapi ya sudahlah soalnya gak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam. Semuanya kembali ke personal masing-masing,” tuturnya.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan, Pemuda Asal Pemayung Diringkus Polisi

BACA JUGA:Viral di Medsos, Dua Pria Duel Gunakan Sajam

Terkait kasus ini, pihak Lapas Jambi mendukung penuh kepolisian Polresta Jambi untuk mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu ini yang melibatkan oknum pegawai Lapas tersebut. 

“Saat ini status MA ( 27) masih diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,” jelas Yunus.

Sebagai informasi, dari kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 52,487 kilogram sabu, 2 tas hitam besar, 1 tas biru besar dan 2 unit handphone android.

Dari keterangan para tersangka yang disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa mereka dijanjikan upah Rp 10 juta perkilogram. 

BACA JUGA:Kasus Penipuan Bisnis Beras, Oknum Satpol PP Mangkir dari Panggilan Penyidik

BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu, Empat Terdakwa Minta Keringanan

Dan saat ini kepolisian juga sedang memburu dan mengejar satu orang DPO yang diduga adalah pemilik dari barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai