JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO - Tiga orang pelaku penambangan minyak ilegal (illegal driling) di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan (sidik). Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial JK selaku pemilik sumur, serta IB dan GP sebagai pemolot atau pekerja.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir, Selasa (16/1) kemarin. “Ketiga tersangka sudah ditahap di Mapolda Jambi, naik penyidikan,” katanya.
Saat ini pelaku dikenai Pasal 40 Angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sementara itu, ketiga pelaku yang disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin tersebut terancam 6 tahun penjara. “Tim telah melakukan penutupan lokasi tersebut dengan memasang garis polisi (police line) di area sekitar tambang,” sebut Alam.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (10/1) lalu.
Dalam penindakan ini, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan Timsus Illegal Drilling. Para pelaku yakni berinisial JK, IB dan GP. Penindakan penambangan minyak ilegal ini berawal dari adanya informasi pada Selasa 9 Januari 2024. “Berbekal informasi tersebut timsus berangkat menuju lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin,” ungkap Mulia sebelumnya.
Selanjutnya, Tim menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin beserta barang bukti. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, pipa canting, tali tambang, katrol dan jerigen yang diduga berisi minyak bumi hasil penambangan minyak ilegal. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)