JAMBI - Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MT alias MB (23) pada Selasa (16/1) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang nongkorong di Poskamling. MT alias MB (23) merupakan warga Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tabir berdasarkan laporan korban bernama Samad yang merupakan tetangga pelaku, lantaran telah kehilangan 1 unit sepeda motor motor Honda Supra Vit.
Kapolsek Tabir AKP T.T. Munteh mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti. "Kejadian bermula pada hari Jumat 15 Desember 2023 lalu sekira pukul 08.00 WIB pagi, dimana pada saat itu korban pergi untuk membersihkan kebun sawit," ujarnya, Rabu (17/1) kemarin.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di bawah pondok. Sekira pukul 18.00 WIB malam saat korban hendak pulang kerumah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumya diparkir tersebut sudah tidak ada lagi. "Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Munteh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)