Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Tiang Tower, Dua di Antaranya Berstatus Pelajar

Polsek Tabir, Merangin berhasil menangkap tersangka pencuri tiang tower--

JAMBI, JAMBIEKSPRES CO– Empat pemuda ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tabir terkait kasus pencurian tiang tower milik PT Tower Bersama Group pada Senin (05/08/2024).
Keempat pelaku, yang terdiri dari HM (29), AP (25), serta dua remaja berinisial M (17) dan AAG (17), diciduk setelah melakukan pencurian di pinggir Jalan Lintas Sumatera, wilayah Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe, menjelaskan bahwa dari empat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Dalam Mobil Box

BACA JUGA:Beraksi 40 Kali, Pelaku Curanmor Didor
"Meski mereka masih muda, kami tetap memproses semua pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kejadian pencurian ini bermula pada Sabtu, 03 Agustus 2024, ketika pelapor menerima informasi dari rekan kerja bahwa sejumlah tiang tower internet telah hilang di Desa Koto Rayo.
"Dari penyelidikan, kami menemukan bahwa 27 tiang tower dicuri menggunakan mobil Suzuki Carry dan dibawa ke arah Muara Bungo.

Pelapor segera melaporkan kejadian ini kepada kami," jelas Munthe.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo untuk melacak dan menangkap para pelaku.
BACA JUGA:Polresta Jambi Berhasil Ungkap 17 Kasus Curanmor

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Merangin Diringkus Polisi
Pada malam hari, Minggu (04/08/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Kota Muara Bungo dan dibawa ke Mako Polsek Tabir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selama interogasi, semua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tiang tower milik PT Tower Bersama Group di Desa Koto Rayo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 27 tiang fiber optik, satu unit mobil Suzuki Carry hitam, satu tangga susun, satu linggis, dan satu tiang.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Merangin

BACA JUGA:Tengah Asyik Nongki, Pelaku Curanmor Dibekuks Polisi
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan