JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi akan memusnahkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diturunkan karena melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi waktu selama tiga hari kepada partai politik untuk mengambil APK yang telah ditertibkan tersebut.
Jika nantinya sampai batas waktu yang ditentukan APK ini tidak kunjung diambil, maka Bawaslu akan melakukan pemusnahan.
"Kalau tidak diambil, kita akan Rakor lagi dengan partai politik dan kita buat berita acara untuk pemusnahannya, bisa dibakar atau cara lain," ujar Johan.
Johan pun menyampaikan, bahwa sesuai dengan Perbawaslu nomor 19 tahun 2018, dan SE nomor 26 tahun 2021 APK yang sudah ditertibkan masuk kedalam BDP (Barang Dugaan Pelanggaran).
"Jadi Bawaslu punya tugas dan wewenang untuk mengelola barang dugaan pelanggaran ini dengan baik," katanya.
BACA JUGA:TKD Prabowo Gibran Makan Siang di Rumah Dinas, Bawaslu Bakal Klarifikasi Bupati Tanjab Barat
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Penuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
Dirinya juga menjelaskan bahwa barang-barang dugaan pelanggaran itu adalah kategori yang menguap, mudah rusak dan mudah terbakar.
Maka untuk menghindari hal itu, sesuai dengan SE nomor 26 tahun 2021, Bawaslu akan menyurati Partai Politik untuk mengambil APK atau barang dugaan pelanggaran yang sudah ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan.
"Segera kami akan rakor dengan partai politik, kita mengimbau barang-barang ini untuk diambil dulu," jelasnya.
BACA JUGA:Terkait Logistik Pemilu, Bawaslu Ingatkan KPU Agar Tak Kecolongan dari Banjir
BACA JUGA:Bawaslu Akan Tertibkan dan Inventarisir APK Dikawasan Dilarang
Sebelumnya, Bawaslu Kota Jambi telah melakukan tiga kali penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar, dua kali pada masa kampanye, dan sekali pada masa sebelum Kampanye.
Hasil dari tiga kali penertiban ini, Bawaslu Kota Jambi menurunkan ribuan APK yang dikumpulkan di kantor-kantor Panwas Kecamatan, Bawaslu Kota Jambi dan juga kantor Camat. (*)