Hal lain yang bisa diperhatikan, yakni adanya stiker kode respons cepat atau QR-Code sehingga saat produk dipindai, maka ada notifikasi yang berisi tulisan produk tersebut asli.
"Kalau tidak ada hologram dan QR-Code, wajib dicurigai produknya bukan otentik, bukan legal. Wajib waspada," kata Marisa.
Anjuran agar masyarakat memperhatikan izin edar produk juga disuarakan Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari.
Izin edar ini khususnya untuk alat kesehatan, kata dia, diberikan oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukannya evaluasi terhadap produk, kandungan dan sebagainya.
Ini guna bisa memastikan produk yang diedarkan di masyarakat aman, bermutu dan bermanfaat, sekaligus dinyatakan legal beredar di Indonesia.
Pemerintah mengatur secara ketat dan bertanggung jawab untuk memastikan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan di masyarakat, di fasilitas pelayanan kesehatan itu aman digunakan, bermutu dan bermanfaat.
Eka mengatakan Kementerian Kesehatan terus melakukan pembinaan untuk edukasi dan meningkatkan kewaspadaan terkait pentingnya distribusi alat kesehatan legal.
Dia menyarankan agar masyarakat menggunakan produk alat kesehatan yang legal agar terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk, salah satunya dengan membeli melalui distributor yang sudah terverifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan produknya memiliki izin edar.
Selain itu, masih dalam rangka upaya menghindari produk kesehatan ilegal, masyarakat juga perlu memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.
Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur alat kesehatan, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk serta kondisi alat kesehatan agar jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai.
Kemudian, kepada mereka baik itu perorangan maupun perusahaan yang mengedarkan produk tidak memenuhi ketentuan salah satunya terkait izin edar, maka akan dikenakan sanksi.
Dalam menetapkan sanksi ini, Kementerian Kesehatan merujuk pada bobot dari kesalahan yang dilakukan untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menimbang dan menginvestigasi ada atau tidaknya unsur kesengajaan termasuk bekerja sama dengan instansi lainnya seperti kepolisian untuk menindak tegas para pelaku distribusi alat kesehatan ilegal.
"Ada sanksi hukum karena konsepnya menjaga bagaimana pasien itu terlindungi. Hanya menerima produk yang aman, bermutu dan bermanfaat," jelas Eka.
Kemudian, apabila masyarakat merasa dirugikan usai memakai suatu produk kesehatan, semisal hasil yang didapatkan berbeda seperti yang dijanjikan seperti yang dialami kedua pasien Nuri, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyarankan mereka bertanya pada penyedia layanan kesehatan terkait.
Selain itu, dia mengusulkan ada mekanisme pelaporan agar data yang terhimpun cukup banyak dan akurat sehingga dapat menjadi bahan edukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan produk yang ilegal.