JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dearah (BKPSDMD) Kota Jambi saat ini masih menunggu usulan kebutuhan pegawai di tiap OPD lingkungan Pemkot Jambi.
Hal ini menyusul rencana dibukanya 2,3 juta fomasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu menyebut, pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail mengenai perekrutan CPNS tahun 2024 ini.
“Belum ada Juknis dan Mekanismenya,” kata Andika.
Namun, Pemkot Jambi diberikan tenggat waktu untuk menyampaikan usulan kebutuhan pegawai itu paling lambat 31 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Seminggu Air Tak Mengalir, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Durian Kromo Tembus Toko Modern, Berat Bisa Mencapai 6-9 Kilogram
“Kita masih menginput usulan dari setiap OPD dan unit kerja. Setelah itu akan dibahas oleh tim Pansel unuk selanjutnya disampaikan ke Kemenpan RB sesuai tenggat waktu yang ditetapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak menambah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer baru pada 2024 ini.
Diungkapkan Sri, hal ini mengingat adanya sejumlah pegawai di Pemkot Jambi yang tadinya merupakan tenaga kerja kontrak dan lulus dalam rekrutmen PPPK 2023 lalu.
Lanjut Sri, pada akhir 2023 lalu banyak banyak OPD yang mengajukan untuk melakukan assesment atau evaluasi tenaga kerja kontrak yang ada di Pemkot Jambi. Gunanya untuk melihat mana TKK yang akan diteruskan dan mana yang tidak diteruskan kontrak kerjanya.
Ia juga meminta BKPSDMD untuk membuat peta data TKK di Pemkot Jambi, terkait mana TKK yang sudah masuk PPPK, mana yang belum. Serta melihat mana TKK yang sudah masuk database dan yang belum.
Itu dilakukan supaya anggarannya bisa dioptimalkan. Karena OPD sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai TKK, namun ternyata ada sebagian TKK masuk dan lulus PPPK.
Maka dari itu sebut Sri, anggaran yang sudah disiapkan masing-masing OPD untuk gaji TKK itu bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan lain. (*)