Bersama Ditjen IKP Kominfo dan Komisi I DPR RI
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) menggandeng Ditjen IKP Kominfo menggelar Webinar dan Forum Diskusi Publik bersama Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory, S.E., M.M yang berlangsung secara daring vis Zoom Meeting pada Kamis, 25 Januari 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa dari perguruan tinggi di Jambi seperti mahasiswa dari Universitas Jambi, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Jambi hingga mahasiswa dari Universitas Batanghari.
Kegiatan Webinar dan Forum Diskusi Publik mengusung tema Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat dengan menghadirkan pemateri yaitu Bambang Dwi Anggono selaku Direktur IKPMK Kemenkominfo, Rizzky Anugrah selaku Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Hasbi Anshory selaku Anggota Komisi I DPR RI dan Siti Is Susyloningtyas selaku Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan pelayanan informasi dan agar masyarakat dapat mengetahui segudang manfaat yang saat ini telah dihadirkan oleh BPJS Kesehatan, apalagi saat ini BPJS Kesehatan telah mengcover hampir seluruh penyakit yang dikeluhkan oleh peserta.
Rizzky Anugrah selaku Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan saat menyampaikan materinya menyebutkan bahwa melalui transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara yang dapat dirasakan oleh seluruh penduduk Indonesia. Salah satunya adalah berobat dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Cukup menggunakan KTP, peserta dapat mengakses layanan kesehatan baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dan atau mengakses layanan administrasi di kantor BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Hairon Fauzi, Dari Marbot Masjid Menuju DPRD Kota Jambi
BACA JUGA:Berhasil Lolos Babak 16 Besar Piala Asia, Siapa Lawan Timnas Indonesia?
“Program JKN merupakan bentuk gotong royong bangsa yang konkrit, dirasakan masyarakat luas dan merupakan manifestasi kehadiran negara. Transformasi Mutu Layanan JKN yang dilakukan oleh seluruh ekosistem JKN diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas penduduk Indonesia. Oleh karena itu perlu komitmen yang kuat dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia,” ujarnya.
Siti Is Susyloningtyas selaku Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi menyampaikan materi tentang bagaimana mengakses pelayanan kesehatan diluar wilayah domisili/tempat tinggal. Peserta dapat melakukannya dengan mengunjungi FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maksimal 3 kali dalam 1 bulan di FKTP yang sama. Pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh Fasilitas Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, sehingga peserta tidak perlu khawatir tidak mendapatkan layanan kesehatan, dan cukup dengan memanfaatkan NIK pada KTP sebagai identitas peserta JKN.
Apabila telah berada di rumah sakit dan tidak tahu cara mengakses layanan kesehatan, BPJS SATU yang telah tersedia di setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan membantu, cukup dengan menghubungi nomor yang telah tertera. BPJS SATU tersebut akan melaksanakan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta di Rumah Sakit, melakukan customer visit sekaligus meminta feedback kepuasan peserta rawat inap dan rawat jalan melalui kuesioner survei berbasis digital yang dilakukan dengan metode sampling.
BPJS SATU juga memastikan data ketersediaan tempat tidur yang ditampilkan sesuai dengan kondisi terkini dan terupdate secara realtime dengan data aplicares maupun Mobile JKN, memastikan pelaksanaan pencatatan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, berkoordinasi dengan PIC PIPP RS terkait dengan pelaksanaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta, memastikan pelaksanaan layanan pendaftaran bayi baru lahir (BBL) dan perhitungan denda layanan peserta di rumah sakit. “Peserta yang menjadi pasien di rumah sakit akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dengan bantuan BPJS SATU ,” sebutnya.
Di akhir sesi akhir webinar, Hasbi Anshory selaku Anggota Komisi I DPR RI dari Provinsi Jambi juga menyampaikan materinya tentang aturan yang mengatur BPJS Kesehatan dan dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dan pemateri (*)