Namun, untuk arah tindak lanjutnya, kata Sekda, Pemprov tetap akan mempedomani merujuk Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024 terkait pemaksimalan jalur air untuk angkutan batu bara. Lantaran ada ruang yang bisa dibuka untuk menggunakan jalan umum yakni poin ke-lima.
"Yakni Pemprov memperbolehkan angkutan batu bara untuk menggunakan jalan batu bara dengan se-izin Balai Jalan (BPJN) Wilayah Jambi Kementerian PUPR. Yang format izin ini harus patuh dengan tonase, jenis kendaraan dan tidak boleh kelebihan muatan dan dimensi kendaraan (ODOL)," terang Sekda.
Terkait surat kementerian yang beralasan pasokan listrik Sumatera itu, Sekda menerangkan dari catatan Kementerian ESDM ada 28 perusahaan batu bara Jambi yang sudah bekerja sama dengan PLN. "Dan itu yang diminta ESDM Untuk dibuka kembali dengan format izin dari Balai Jalan," terang Sekda.
Untuk target diputuskan kajian ini Sudirman belum memastikan karena akan melaporkan terlebih dahulu ke gubernur.
"Yang jelas nantinya mekanisme angkutan tak boleh menyimpang dari Ingub nomor 1 tahun 2024. Kita tak berubah sikap dari Ingub itu, hanya boleh lewat dengan izin balai jalan," tegasnya.
Tindak lanjut kajian tim, kata Sekda akan dibicarakan lewat zoom meeting dengan 28 perusahaan yang berkontrak dengan PLN. "Dalam pekan ini harapannya sudah bisa didudukkan dengan Kementerian ESDM," akunya
Ditanya apakah Pemprov siap menampung kemarahan masyarakat apabila jalan umum benar dibuka untuk batu bara? Sekda mengingatkan agar semua tak keliru karena aturannya silakan truk batu bara pakai jalan nasional hanya dengan izin balai jalan dengan beragam ketentuannya. "Mudah-mudahan dengan izin dan format regulasi nantinya tak menyebabkan macet. Karena masyarakat marah karena macet," pungkasnya. (*)