Maka dengan itu, ada dua poin yang disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara melalui surat itu kepada Gubernur Jambi.
Pertama, agar dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.
Kedua, bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara.
Terpisah Mantan anggota Komisi Keuangan-Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan DPR RI tiga periode Usman Ermulan menyebutkan, surat Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono telah melukai hati seluruh warga Jambi.
Inti surat itu, mengusulkan ke Gubernur Jambi Al Haris mempertimbangkan kembali angkutan batu bara lewat jalan umum atau jalan nasional.
"Selama ini masyarakat menahan diri dengan kemacetan yang terjadi. Surat itu jelas melukai hati masyarakat Jambi," ujar Usman pada Selasa (30/1).
Kebijakan Al Haris dalam memutuskan untuk melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dinilai sudah sangat tepat.
Usman memberi contoh derita warga Provinsi Jambi, tadinya jarak tempuh ke Tembesi kabupaten Batanghari dari Kota Jambi hanya 1,5 jam bisa sampai 10 jam. Tak hanya itu, sudah banyak memakan korban jiwa, banyak pasien kritis dari Kabupaten lain yang akan di rujuk ke rumah sakit meninggal dunia, dan tentunya pula banyak pula mahasiswa atau masyarakat yang terlindas akibat ugal-ugalan supir truk batu bara.
Surat Plt Dirjen Minerba seharusnya mampu memperkuat kebijakan Al Haris.
"Jalan yang dibikin pemerintah bukan untuk kepentingan pengusaha batu bara. Jangan paksa Al Haris membuka jalan itu karena dia sudah mementingkan masyarakat umum. Masyarakat sudah puas dengan INGUB. Pertama untuk menghadapi Pemilu 2024, kemudian selanjutnya untuk kepentingan masyarakat umum," tegasnya.
Usman tahu betul kebijakan Al Haris merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat sejak lama.
"Itu kesalahan pengusaha batu bara sendiri kenapa tidak menyiapkan jalan khusus. Dia (pengusaha) mau berusaha untuk mencari keuntungan tetapi mengorbankan masyarakat Jambi," kata Usman.
Usman juga memberi usul dengan menyertai rekomendasi agar Plt Dirjen Minerba menarik suratnya. Lebih tepat jika ditujukan kepada pengusaha tambang, bukan ke Gubernur Jambi.
"Salah alamat, seharusnya tidak untuk gubernur tapi ke pengusaha batu bara untuk sesegera mungkin menyiapkan jalan khusus," kata Usman.
Kemudian, mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode meminta Plt Dirjen Minerba berpikir rasional menyikapi terhadap pasokan batu bara.
"Karena bisa lewat sungai, kalau mau dioperasikan lewat jalan darat maka pengusaha percepatlah jalan khusus," tegas Usman. (*)