Masa Tugasnya Terpangkas Karena Pilkada Serentak, Gubernur Jambi Gugat UU Pilkada

Selasa 30 Jan 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Adriansyah

Dalam PKPU tersebut mengatur seluruh tahapan dan jadwal Pilkada serentak, mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih. Pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Untuk pemungutan suara akan dimulai pada 27 November 2024, yang mana hasil dari pemungutan suara tersebut atau tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi suara akan berakhir pada 16 Desember 2024.

Berikutnya bebetapa tahapan krusial lainnya yakni  pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pada 17 April – 5 November 2024.  Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei - 23 September 2024 dan penyelenggaraan pemenuhan Persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei - 19 Agustus 2024. 

Kemudian pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus - 29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada 22 September - 22 September 2024. Terakhir pelaksanaan kampanye selama 2 bukan mulai dari 25 September - 23 November 2024. 

Komisoner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, PKPU ini sudah berlaku dan berjalan. Sejauh ini baru pada tahapan persiapan seperti perencanaan anggaran yang sudah hampir selesai disemua daerah. 

"Hanya saja masih secara umum, belum petunjuk teknis. Untuk beberapa hal masih mengajukan kepada PKPU yang sudah ditetapkan pada Pemilu seperti pembentukan badan ad hoc," katanya.

Sedangkan beberapa tahapan yang lain seperti pemutakhira data pemilih, pencalonan peseroangan, pendaftaran pasangan calon belum ada petunjuk juknisnya. "Karena itu merupakan kewenangan KPU RI," pungkas. (*)

Kategori :