Jangan Sampai Dapat Surat Susulan KPK

Rabu 31 Jan 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

"Ini wajib karena setahun telah menjabat kan, juga bagi pejabat yang tidak menjabat dia tetap wajib di tahun terakhir menjabat tetap sampaikan LHKPN," pungkasnya. (*)

Kategori :