JAMBI - Seorang pria pelaku pencurian berinisial MF alias Japol (29) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin berhasil diringkus Polsek Tabir pada Senin 29 Januari 2023 lalu.
Kapolsek Tabir, AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir, Ipda Adde Ramadhani mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu 26 Agustus 2023 lalu sekira pukul 03.00 WIB dinihari. “Saat itu istri pemilik rumah memberitahu suaminya bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mengintip dari pintu kamar. Korban pun memeriksa keadaan rumah yang ternyata sudah dalam keadaan berantakan,” ujarnya, Kamis (1/2) kemarin.
Saat diperiksa, ternyata 2 unit handphone android dan 1 unit iPhone telah tidak ada di tempat, dan 7 buah tabung gas 3 kilogram yang berada di dalam ruko juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan langsung melaporkan hal ini ke Polsek Tabir untuk ditindaklanjuti.
Unit Reskrim Polsek Tabir kemudian langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial MF (29) tengah berada di kontrakannya yang berada di Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Tabir,” kata Adde.
Saat dilakukan penangkapan, Tim juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain sarung dan 7 buah tabung gas elpiji 3 kilogram. Diungkapkan Adde, setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku MF alias Japol tidak sekali melakukan aksi pencurian tersebut. “Dari pemeriksaan sementara, bahwa pelaku tidak sekali melakukan tindak pidana pencurian. Namun sudah beberapa kali melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Aksi pencurian lain yang telah dilakukan pelaku di antaranya yakni pada 16 November 2021 lalu di salah satu rumah warga di Desa Semayo RT 16, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin. “Di tempat ini bahwa diduga pelaku telah mengambil 1 unit kamera Canon seri 60 D,” terang Adde.
Saat ini, pelaku MF alias Japol (29) telah diamankan di Polsek Tabir untuk di proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)