JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan untuk mengurus pindah milih dengan batas pengajuan hingga 7 Februari 2024. Namun pengajuan pindah milih ini hanya diperbolehkan untuk 4 alasan saja.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan bahwa 4 alasan untuk pengajuan pindah milih tersebut pertama pemilih sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
Keduanya pemilih yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit, termasuk pendamping. Ketiga pemilih yang sedang tetimpa bencana alam dan keempat pemilih yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rutan.
"Potensi paling besar untuk pengajuan pindah milih ini ada di Lapas. Ini akan kita koordinasikan dengan pihak terkait sehingga pengajuannya bisa dilakukan kolektif," sebutnya.
BACA JUGA:Komisioner KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
BACA JUGA:Hasil Survei SPIN, Gelora Optimis Dapat Kursi ke Senayan Geser PPP
Adapun untuk syarat pengusulan pindah memilih harus melengkapi dokumen bukti pendukung. Misalnya untuk pasien harus menunjukan surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit.
"Begitu juga dengan pemilih yang sedang menjalankan tugas kerja, harus melengkapi dokumen pendukung," katanya.
Lantas sudah berapakah pengajuan pindah milih yang masuk dalam DPTb? Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini menyebutkan jumlah DPTb yang masuk yakni sebanyak 17.983 dan DPTb keluar 19.244.
BACA JUGA:Harga Pinang Merangkak Naik, Petani Diminta Hasilkan Kualitas Produksi yang Baik
BACA JUGA:Harga Pinang Merangkak Naik, Petani Diminta Hasilkan Kualitas Produksi yang Baik
Untuk pemilih masuk ini, kata Fahrul Rozi, adalah pemilih yang masuk Provinsi Jambi atau dalam kabupaten/kota. "Kalau untuk keluar adalah pemilih adalah pemilih yang keluar Provinsi Jambi dan atau antar Kabupaten/kota. pungkasnya. (*)