Komisioner KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri bersama empat komisioner lainnya menjalani siding kode etik penyelenggara Pemilu di kantor DKPP RI beberapa waktu lalu. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

BACA JUGA:KPU Tetapkan7 TPS Prioritas dalam Pendistribusian Logistik Pemilu

BACA JUGA:1500 Pemilih Belum Rekam E-KTP, Dukcapil dan KPU Kerinci Jemput Bola

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Karena pengadu menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024, sehingga melanggar prinsip berkepastian hukum.

BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Optimis Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024 Tepat Waktu

BACA JUGA:Warga Boleh Pindah Pilih PTS, Ini Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan dirinya bersama komisioner KPU RI lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Hasyim menegaskan, pihaknya tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim.

Tag
Share