JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan kecurangan rekruitmen PPPK yang dilakukan tiga pejabat Kabupaten Kerinci diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Jambi ini mendatangkan sebanyak 6 orang saksi dari pelapor, yang datang langsung dari Kabupaten Kerinci.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios mengatakan, selain memberikan keterangan, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada Penyidik Polda Jambi. “Cukup banyak bukti yang kami serahkan, termasuk bukti yang sangat fatal dan sudah kami serahkan pada pihak Polda. Mudah-mudahan pihak Polda atas keterangan yang kami berikan dapat melakukan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya, Senin (5/2) kemarin.
Edios menyebut, dirinya membawa saksi lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi berjumlah 6 orang dan saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung. “Saya diperiksa tadi jam 10 sampai jam 12 siang ini, lebih kurang 2 jam saya diperiksa. Kemudian dilanjutkan teman-teman diperiksa,” katanya.
Disampaikan Edios bahwa, keterangan yang diberikan kepada penyidik berupa kecurangan anak Bupati Kerinci Adirozal, ajudan Adirozal dan guru yang pernah dipenjara selama 8 bulan. “Guru bimbingan konseling yang diluluskan yang merupakan mantan narapidana selama 8 bulan, dan guru tersebut tidak lagi bekerja sebagai guru di tahun 2022 dan 2023. Seperti anak pak Adirozal dan ajudannya, itu juga saya berikan bukti-bukti dan alasannya yang kami kumpulkan dari teman honorer lain,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan dari laporan Edios yang melaporkan atas kasus penerimaan PPPK di Kabupaten Kerinci tahun 2023. “Sesuai jadwal, hari ini Edios sebagai pelapor kita periksa dan juga beberapa orang saksi,” ujarnya.
Hasilnya, disampaikan dia, akan di gelarkan terlebih dahulu. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti- bukti.
“Harapannya pengaduan yang dilaporkan dugaan pemalsuan ini sudah membawa bukti- bukti yang dimiliki,” sebutnya.
Dalam kasus ini, disebutkan dia, proses tahapannya pasti berjalan apabila semuanya sudah lengkap. “Nanti ada prosesnya, dari proses penyelidikan, peningkatan statusnya ke penyidikan. Jadi ada prosesnya, mudah-mudahan proses ini ada progresnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan dilaporkan ke Mapolda Jambi atas kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda. (*)