JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Anggota Komisi II DPR RI dapil Jambi dari Partai PKB H. Handayani, SKM.,M.P.H, siap memperjuangkan nasib tenaga honorer. Keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan untuk menghapus keberadaan tenaga honorer mulai dari kementerian, instansi hingga organisiasi perangkat daerah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam hal ini dirinya akan memperjuangkan tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi tenaga P3K.
"Kami memperjuangkan tenaga honorer yang masa kerjanya diatas 5 tahun, untuk langsung diangkat menjadi tenaga P3K," tegas Handayani, Selasa (6/2) kemarin.
BACA JUGA:Handayani Resmi Gantikan Sofyan Ali
BACA JUGA: Pertama Lapor LADK, Pengeluarkan Dana Kampanye PKB Jambi Hanya Rp374 Juta
Dikatakannya, sebab dengan merumahkan tenaga honorer, akan menambah angka pengangguran bukan saja di Provinsi Jambi namun juga di Indonesia. "Padahal mereka (honorer, red) sudah mengabdikan diri bertahun-tahun, memberikan ilmu dan mencurahkan fikiran bagi pengembangan tempat kerjanya tersebut," katanya.
Terlebih, masa kerja 5 tahun bukan masa yang sebentar dalam mengabdikan diri ditempat bekerja. Sehingga honorer yang telah bekerja diatas 5 tahun patut diberika apresiasi dengan mengangkat menjadi tenaga P3K.
"Dengan menjadi tenaga P3K, selain mencukupi kebutuhan hidup mereka, juga mengapresiasi kinerja mereka selama 5 tahun lebih," terangnya.
BACA JUGA: PKB Minta Silang Pendapat Sudirman Said dan Ahmad Ali Tak Perlu Diperpanjang
BACA JUGA:Jarak Tipis, PKS-PKB Sama-sama Optimis
Dirinya pun meminta doa kepada masyarakat Provinsi Jambi, untuk dapat menggoalkan usulan tersebut di Pemerintah Pusat. Jangan sampai terjadi dirumahkannya tenaga honorer.
"Saya mengabdikan diri bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat Jambi, salah satunya tenaga honorer," pungkasnya. (*)