JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bungo menerima Achmad Hidayat yang merupakan tersangka kasus perpajakan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,9 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth mengatakan, tersangka dilimpahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi (PPNS Kanwil DJP Sumbaja) pada Selasa 6 Februari 2024.
"Pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap. Karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar," ujarnya, Rabu 7 Januari 2024.
Dikatakan Nophy, kasus ini terjadi pada Agustus sampai November 2021 lalu saat tersangka melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka (SAL).
BACA JUGA:XL Axiata Jaga Kualitas Jaringan selama Pemilu
BACA JUGA:Perajin Kue Keranjang Mulai Bermunculan di Jakarta
"Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan kembali atas pajak yang dipungut dan/atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, ditambah PPN 10 persen pada setiap transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 miliar," jelasnya.
Dalam berkas perkara TP Pajak, tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkap Nophy.
Tersangka saat dilimpahkan langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Bungo. (*)