Cerita Konflik Harimau Sumatra dengan Warga di Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman
SELAMA penanganan konflik itu ada puluhan laporan dari warga terkait kemunculan harimau itu. Jebakan pun dipasang oleh petugas. Seperti apa ceritanya?
MINGGU (4/2) pukul 09.40 WIB, enam petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat rutin mengecek kandang jebak harimau yang dipasang di kebun pinang milik warga Jambak, Jorong Binjai, Nagari atau Desa Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Petugas BKSDA setempat, Ocip Maha Putra, yang pertama sampai di lokasi kandang yang berada di tanjakan dengan ketinggian sekitar 200 meter. Ia terkesiap ketika melihat pintu kandang sudah tertutup.
Ocip penasaran, lalu mendekati kandang jebak yang terbuat dari besi dengan panjang 200 sentimeter dan lebar 100 cm.
Melihat si "raja rimba" sudah berada di dalam kandang, perasaan Ocip bercampur antara lega namun juga terkejut. Sejurus, Ocip langsung menyampaikan kepada petugas lainnya bahwa harimau sumatra atau Panthera tigris sumatrae sudah terjebak dalam kandang.
Mendapat informasi tersebut, para petugas BKSDA Sumbar langsung mendekati kandang jebak untuk memastikannya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antoni Vevri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Panti BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan berdasarkan hasil kamera pantau, harimau sumatra masuk kandang jebak sekitar pukul 05.43 WIB.
Pintu kandang jebak diberi satu batang kayu oleh petugas agar kandang tidak terbuka. Ada risiko serius jika satwa itu lepas bisa menyerang warga yang berdatangan ke lokasi untuk melihat hewan buas secara dekat.
Harimau sumatra hasil jebakan yang sebelumnya sering muncul di Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman, itu langsung dievakuasi oleh tim BKSDA Sumbar bersama anggota Polri, TNI, dan masyarakat setempat.
Evakuasi binatang buas itu berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 14.00 sampai 16.00 WIB, kemudian dibawa menuju ke mobil minibus.
Usai kandang jebak beserta isinya dimasukkan ke dalam mobil, ternyata masih ada kesulitan. Mobil ini tidak mudah melewati jalan yang baru dibuka oleh pemilik lahan.
Namun, kesulitan itu bisa diatasi. Satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya langsung dibawa ke Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi, itu dievakuasi dengan diikawal anggota Polri.
Di TMSBK Kota Bukittinggi, harimau ini bakal menjalani observasi dan pemeriksaan medis untuk mengetahui kesehatan satwa tersebut. Apabila dinyatakan sehat, tidak menutup kemungkinan harimau dilepasliarkan ke habitatnya
Dokter Hewan Dinas Pertanian Pasaman Afdalu Zikri mengatakan harimau sumatra itu berkelamin betina dan berusia dewasa sekitar 3-5 tahun.