Caleg Lulus PPPK Pemkot Jambi
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi mengumumkan pembatalan calon legislatif (Caleg) yang lulus PPPK Pemerintah Kota Jambi pada seleksi 2023 lalu.
Hal ini tertuang dalam surat pengumuman Walikota Jambi Nomor: Peg. 02/105/BKPSDMD.IV/2024.
Tentang pembatalan kelulusan sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tahun 2023.
Dalam Surat yang dikeluarkan pada 7 Februari 2024 itu, mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 14 tahun 2023. Serta memperhatikan berita acara rapat Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2023.
BACA JUGA:Penjabat Walikota Jambi Sri Pimpin Apel Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
BACA JUGA:70 Persen CJH sudah Bayar Pelunasan
Dari surat tersebut menerangkan bahwa membatalkan kelulusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tenaga teknis di lingkungan pemerintah Kota Jambi atas nama Afrizal dengan nomor peserta 23-5571- 381-0000106 pada formasi ahli pertama Widyaswara.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, pembatalan kelulusan saudara Afrizal dikarenakan tidak memenuhi persyaratan lainnya sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkup pemerintah Kota Jambi.
"Pada saat mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan PPPK di Lingkup Pemerintah Kota Jambi, melanggar ketentuan pasal 16 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Andika Wahyu.
Selain itu juga melanggar ketentuan pasal 20 ayat 2 peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
Untuk pengisian formasi yang kosong karena pembatalan Afrizal tersebut, kata Andika pihaknya sudah bersurat ke BKN.
"Kini kami masih menunggu apakah diberikan pergantian, karena itu keputusan Panselnas Pusat," katanya.
Diketahui Afrizal merupakan Caleg dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dan ternyata terdaftar di DCT, namun ia lolos PPPK.
Afrizal yang lolos PPPK ini mendaftar melalui jalur khusus, yakni berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di sekretariat DPRD Kota Jambi. (*)