Jadi Biang Penumpukan Sampah

Minggu 11 Feb 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

Dewan Wacanakan Revisi Perda Retribusi Jasa Umum

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi wacanakan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Perda ini merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang di dalamnya memuat aturan soal Tipping Fee sampah dari perusahaan/ usaha masuk ke TPA Talang Gulo.

Dalam aturan itu, setiap orang atau perusahaan yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan retribusi Rp 100 ribu per ton atau Rp 100 per kilogram.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut pada awal tahun 2023 kemarin, pihak dewan banyak mendapat masukan dari masyarakat.

BACA JUGA:Resmi Keluarkan Surat Pembatalan

BACA JUGA:Penjabat Walikota Jambi Sri Pimpin Apel Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

"Intinya banyak yang merasa keberatan dengan aturan itu. Kami beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan para pengumpul sampah mandiri, mereka juga keberatan, usaha lain juga. Kami berencana untuk lakukan revisi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Minggu (11/2/2024).

Kata Dia, dengan adanya aturan itu, menjadi biang penumpukan di tiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi.

"Kita melihat daripada buang ke TPA Talang Gulo, mereka lebih memilih buang ke TPS, kucing-kucingan. Sehingga TPS dipenuhi sampah," ujarnya.

Kata Junedi, awal mula pemberlakuan aturan itu adalah untuk mengantisipasi sampah-sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Talang Gulo.

"Kalau sampah dari luar kota tidak kita antisipasi, maka TPA kita cepat penuh, makanya kita terapkan aturan itu. Tapi itu sepertinya salah perkiraan, sehingga perlu untuk direvisi," jelasnya. 

Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi mengatakan jika hal itu diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kota Jambi. Sebab Perda tersebut merupakan produk yang telah ditandatangani bersama baik eksekutif maupun legislatif.

"Perda ini baru saja direvisi pada 2022 lalu," katanya.

Saat ditanya perkara penumpukan sampah di TPS Kota Jambi beberapa bulan terakhir akibat dari pemberlakuan aturan tersebut, Ardi mengatakan jika hal itu tidak sepenuhnya. 

Kategori :