"Pihak perusahaan dan dinas terkait sudah turun untuk mengecek langsung bangunan warga yang rusak dan pihak perusahaan telah berjanji akan memberikan ganti rugi pada warga terdampak. Tapi sudah hampir 3
bulan belum ada kejelasan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr. Ardi dikonfirmasi persoalan tersebut mengaku, sebelumnya sudah ada komitmen dari pihak pembangunan gudang untuk ganti rugi jika ada kerusakan rumah warga dampak dari pembangunan mereka.
Kata Ardi, pihaknya sudah mengarahkan pemilik gudang untuk melakukan pemantauan dan penghitungan kerusakan rumah warga.
"Informasi yang kami terima pihak gudang sudah datang ke masyarakat, menghitung. Tapi tidak tau setelah itu apakah sudah ada tindak lanjut atau belum," kata Ardi.
"Kalau belum ada tindak lanjutnya, nanti kita panggil lagi pihak gudang itu. Kita surati kembali, artinya tidak dijalankan komitmen yang sudah disepakati. Padahal saat itu sudah ada komitmen mereka untuk ganti rugi," pungkasnya. (*)