Empat Rumah Warga Retak Dampak Pembangunan Gudang PT. Oscarmas

Senin 19 Feb 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sejumlah rumah warga RT 28, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi mengalami keretakan. 

Sedikitnya ada empat rumah yang mengalami kerusakan akibat pembangunan gudang alat berat milik PT. Oscarmas itu. 

Salah satu warga RT 28, Kelurahan Thehok yang rumahnya menjadi korban pembangunan PT. Oscarmas itu mengatakan, awal peristiwa ini terjadi sekira September 2023 lalu. 

Ada pembangunan gudang yang tidak jauh dari rumah warga, yang belakangan diketahui untuk gudang alat berat. 

Namun, proses pembangunan tidak diketahui warga RT 28, yang lokasinya sangat berdekatan dengan pembangunan gudang. 

BACA JUGA:Penelitian Perdana Ekonomi Digital, Antar Rosmeli Raih Gelar Doktor Ekonomi

BACA JUGA:Persaingan Internal PKB, PDIP dan Nasdem DPR RI Makin Panas, Ini Perbedaan Tipis Suara di Ketiga Partai

Hingga akhirnya ada pekerjaan pemasangan paku bumi untuk pembangunan, yang dirasakan getarannya oleh warga setempat. Bahkan menyebabkan sebagian dinding rumah warga mengalami retak. 

"Jadi dampaknya ke kami warga ada keretakan rumah. Mereka (pembangunan gudang) memasang paku bumi, getaran sampai ke sini. Anak-anak kecil yang ada d rumah ini juga terganggu," kata Seno, saat didatangi sejumlah wartawan, ke rumahnya, Senin (19/2/2024). 

Seno mengaku, persoalan ini sudah diketahui pihak Lurah dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. 

"Sudah beberapa kali ada mediasi dengan pemilik bangunan. Tapi hingga saat ini belum ada titik terang untuk ganti kerugian kami," imbuhnya. 

"Hanya dicatat, cuma belum ada gantinya. Tapi pihak pemilik bangunan tampak seperti mengulur-ngulur, tidak ada kepastian," tambah Seno. 

Ditambahkan warga lainnya, Ari, bahwa setiap pembangunan harusnya menyertakan izin yang lengkap termasuk analisis mengenai dampak lingkungan. 

Selain itu juga perlu diadakan pertemuan dan sosialisasi ke warga sekitar lokasi pembangunan, untuk mengantisipasi dampak lingkunganya. Namun dari pihak perusahaan tidak ada minta persetujuan warga sekitar untuk melakukan aktivitas pembangunanan. 

Perusahaan tersebut melakukan pembangunan showroom gudang alat berat dengan alasan telah memiliki UKL/UPL yang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi serta persetujuan dari warga. 

Kategori :

Terkini

Jumat 27 Dec 2024 - 21:38 WIB

Korlantas Siapkan 17 Aplikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 21:36 WIB

Tak Setuju Jadi Lembaga Ad Hoc

Jumat 27 Dec 2024 - 21:35 WIB

Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP

Jumat 27 Dec 2024 - 21:34 WIB

Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS