Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani membantah elite partainya menyerang PDI Perjuangan yang memberikan pandangan kritis terkait rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025.
Menurutnya pernyataan para kader Partai Gerindra yang membela pemerintah hanya menegaskan kebijakan menaikkan PPN merupakan amanat undang-undang.
Yakni, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan produk legislasi kolektif. "Enggak, enggak (menyerang). Saya baca semuanya," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Muzani elite Gerindra hanya ingin mengatakan bahwa undang-undang yang dimaksud juga telah disetujui bersama, termasuk oleh PDIP di DPR.
"Sudah disetujui bersama, diinisiasi bersama, jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya, ya, ini kan produk bersama, begitu lho kira-kira," ucapnya.
Meski demikian dia menghargai sikap PDIP terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 sebagai sebuah pandangan yang lumrah. "Kalau mau memberi pandangan, ya pandangan saja. Kira-kira begitu. Enggak, enggak (nyerang)," ucapnya.
Dia lantas menjelaskan proses pembahasan UU HPP yang menjadi dasar pengaturan kenaikan PPN 12 persen, yang mana mulai dibahas pada 2021 situasi dunia sedang pandemi COVID-19.
Untuk itu, lanjut dia, DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan negara. "Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN," katanya.
Muzani mengatakan DPR bersama pemerintah di 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat, dari 10 persen menjadi 11 persen, sampai 12 persen. "Kenaikan itu dilakukan secara bertahap," katanya.
Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU HPP akhirnya disetujui untuk diundangkan oleh partai-partai di Senayan bersama pemerintah. "Sebagai partai yang ikut dalam Koalisi Indonesia Maju ketika itu, Gerindra ikut bersama-sama dan memberi persetujuan. Karena itu, kami ikut menyetujui itu dan kami bersama-sama dengan partai yang lain dan kami setujui itu," paparnya.
Untuk itu dia menyebut Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan amanat dari UU HPP untuk menerapkan PPN 12 persen pada 2025. "Sekarang Pak Prabowo jadi presiden. Sebagai kewajiban atas undang-undang yang sudah diputuskan maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan undang-undang tersebut," katanya.
Ketua MPR RI itu pun memandang polemik yang mengemuka di publik atas kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 tak ubahnya sebagai bagian dari proses demokrasi. "Sekarang kemudian kita menemui protes, bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi, sesuatu yang wajar-wajar saja," katanya.
Dia menyebut Presiden Prabowo menerima pula semua pandangan, kritik, dan saran yang berkembang di masyarakat tersebut sebagai sebuah catatan sebelum mengambil keputusan.
"Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua, apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan kenaikan," kata Muzani. (gwb)