Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS, Minta Dilakukan PSU di Tiga Kecamatan
KAMPANYE : Calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi pasangan Zuwanda-Sawaluddin usai melantik tim pemenangan untuk Pilkada Muaro Jambi belum lama ini. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi pasangan Zuwanda-Sawaluddin meminta sebanyak 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaro Jambi 2024.
Ini disampaikan pasangan calon nomor urut 2 tersebut dalam petitum permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain meminta mahkamah mengabulkan permohonan PSU, pasangan Zuwanda-Sawaluddin yang memberikan kuasa khusus kepada Heru Widodo dkk untuk membatalkan keputusan KPU Muaro Jambi nomor : 1555 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU nomor 1385 tahun 2024 tentang penentapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Muaro Jambi yang diumumkan pada 7 Desember 2024.
Dalam pemohonannya, pasangan Zuwanda-Sawaluddin meminta PSU sebanyak 203 TPS yang tersebar di 46 Desa yang berada di tiga kecamatan. Masing-masing Kecamatan Mestong 70 TPS, Kecamatan Jaluko 89 TPS, Kecamatan Kumpeh Ulu 44 TPS. “Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan MK sebagaimana mestinya,” bunyi salah satu poin permohon Zuwanda-Sawaluddin.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan bahwa jajarannya sudah siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di enam kabupaten/kota. Bahkan kubu penyelenggara selaku tergugat sudah menyiapkan dokumen dan bukti untuk menghadapi sidang sengketa.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Itu karena pada tanggal 3 Januari baru dilakukan register terhadap permohonan gugatan para pemohon.
“Januari itukan baru register. Jadi sekarang kita masih menunggu karena kemarin itu ada perubahan jadwal setelah keluarnya PMK 14,” ujar Suparmin.
Setelah register tersebut, kata Suparmin, baru pihaknya bisa mengetahui apa saja yang menjadi materi gugatan para pemohon. “Perkiraan kita itu pada tanggal 8 Januari proses sidang sudah di mulai. Jadi kita menunggu jadwal untuk 6 daerah di Jambi ini,” sebutnya.
Meski masih menunggu resgister, Suparmin mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen dan alat bukti. Ini setelah pihaknya melakukan inventarisir terhadap apa-apa saja yang kemungkinan menjadi persoalan.
“Termasuk keberatan saksi. Ini juga menjadi acuan kita untuk mempersiapkan diri. Intinya kita siap menghadapi sengketa,” pungkasnya. (aiz)