Seperti diketahui, menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 21:39 WIB
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu
Sabtu 23 Nov 2024 - 17:20 WIB
Komisi II Tunggu Pembahasan RUU Pemilu
Jumat 15 Nov 2024 - 17:01 WIB
Tekankan Pemahaman Akhlak ASN
Senin 11 Nov 2024 - 23:17 WIB
Pemkot Pontianak Maknai Nilai Kepahlawanan Dengan Peningkatan Layanan
Senin 11 Nov 2024 - 22:38 WIB
Kemendiktisaintek Tata Ulang Implementasi LPDP
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 21:12 WIB
Data Masuk 43,95 Persen, BBS-Jun Masih Unggul Quick Count Pemkab Muaro Jambi
Rabu 27 Nov 2024 - 21:13 WIB
Data Internal Masuk 40,44 Persen, Hurmin-Gerry Ungguli Lawannya
Rabu 27 Nov 2024 - 22:08 WIB
Monadi-Murison Unggul Sementara di Pilkada Kerinci Berdasarkan Hasil C1 Sementara
Rabu 27 Nov 2024 - 21:38 WIB
Pilkada Batanghari, Quick Count Sementara Fadhil Bakhtiar Unggul 70 Persen Lebih
Rabu 27 Nov 2024 - 21:10 WIB
Hasil Real Count Sementara, Agus-Nazar Unggul 67 Persen dari Aspan-Tono
Terkini
Rabu 27 Nov 2024 - 23:20 WIB
Dampak Kesehatan Mental Anak Jika Diasuh Orang Lain
Rabu 27 Nov 2024 - 23:19 WIB
Terapi-Terapi yang Bisa Bantu Sembuhkan Kecanduan Judi Online
Rabu 27 Nov 2024 - 23:19 WIB
Gaya Hidup Sehat Dapat Cegah Infeksi Virus HPV dan Kanker Serviks
Rabu 27 Nov 2024 - 23:19 WIB
Waspada Bahaya Obesitas dari Konsumsi Minuman Manis
Rabu 27 Nov 2024 - 23:18 WIB