Seperti diketahui, menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (*)
Kategori :
Terkait
Sabtu 02 Nov 2024 - 13:30 WIB
Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi
Selasa 29 Oct 2024 - 20:57 WIB
Kepala Desa Tak Netral Dapat Diberhentikan dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi
Selasa 29 Oct 2024 - 20:24 WIB
Pjs. Bupati Tanjabbar Kunjungi Puskesmas Rawat Inap Teluk Nilau
Senin 28 Oct 2024 - 21:22 WIB
Kejagung Dalami Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur
Sabtu 26 Oct 2024 - 15:50 WIB
Dugaan Aliran Dana Korupsi AGK ke Yayasan Alkhairaat
Terpopuler
Selasa 05 Nov 2024 - 20:30 WIB
Penyebab Utama Dibalik Kasus Sakit Telinga
Selasa 05 Nov 2024 - 22:40 WIB
Tiga Profesi Ini Menurut Bill Gates Tak Tergoyahkan oleh AI, Apa Saja?
Selasa 05 Nov 2024 - 22:43 WIB
Pengobatan Untuk Peradangan Gusi yang Bisa Dilakukan di Rumah
Selasa 05 Nov 2024 - 20:29 WIB
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Selasa 05 Nov 2024 - 22:41 WIB
Peneliti UGM Kembangkan Inovasi Plastik Kemasan Mudah Terurai
Terkini
Selasa 05 Nov 2024 - 22:43 WIB
Mendikdasmen Tambah Guru BK untuk Perkuat Pendidikan Karakter Siswa
Selasa 05 Nov 2024 - 22:43 WIB
Pengobatan Untuk Peradangan Gusi yang Bisa Dilakukan di Rumah
Selasa 05 Nov 2024 - 22:42 WIB
Dekan FK Unair Dorong Atasi Distribusi Nakes yang Belum Merata
Selasa 05 Nov 2024 - 22:41 WIB
Bungo Jadi Pusat Kesehatan Wilayah Barat
Selasa 05 Nov 2024 - 22:41 WIB