1.000 ASN Dibekali Peningkatan Pemahaman Gratifikasi

Senin 19 Feb 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Seperti diketahui, menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (*)

Kategori :