Tujuh TPS di Jambi PSU, 4 di Kota Jambi dan 3 di Batanghari

Selasa 20 Feb 2024 - 07:45 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi dipastikan bakal gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketujuh TPS tersebut yakni empat berada di Kota Jambi, tiga sisanya di Kabupaten Batanghari.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan ketujuh TPS tersebut dilakukan PSU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Iya, ada tujuh TPS dipastikan PSU. Ini merupakan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya, Senin (19/2) kemarin.
Untuk Kota Jambi, kata Suparmin, PSU dilakukan di TPS 66 Kelurahan Simpang Rimbo dan TPS 4 di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Sedangkan dua TPS lainnya yakni TPS 15 Penyengat Rendah dan TPS 21 Buluran.

BACA JUGA:Data Masuk 67,24%: Ria Mayang dan Abu Bakar Jamalia Jadi Pesaing Sum Indra Rebut Posisi 4 Besar Calon DPD

BACA JUGA:Posisi 5 Incumbent di DPR RI Terancam, Ini Prediksi Penggantinya Berdasarkan Real Count KPU
Berikutnya di Kabupaten Batangari yakni TPS 4 Sukaramai dan TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi. Kemudian TPS 8 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung. “Untuk pelaksanaan PSU kita minta dilakukan paling akhir pada 24 Februari. Pertimbangannya agar bisa melihat jika ada kemungkinan lainnya,” sebutnya.
Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menyebutkan mayoritas PSU dilakukan karena persoalan adanya pemilih yang tidak terdata dalam DPT, tapi ikut mencoblos. Padahal pemilih tersebut tidak memiliki KTP setempat dan tidak masuk dalam DPTb maupun DPK.
“Harusnya yang memiliki KTP taoi tidak masuk DPT bisa masuk dalam DPK asal mencoblos di tempat asal. Ini terjadi di TPS 66 Kelurahan Alam Barajo,” sebutnya.

BACA JUGA:Data Masuk KPU 46,35%: Persaingan Dapil Kota Jambi Ketat, Ini Daftar 10 Caleg Peraih Suara Terbanyak

BACA JUGA:Persaingan Internal PKB, PDIP dan Nasdem DPR RI Makin Panas, Ini Perbedaan Tipis Suara di Ketiga Partai
Untuk di Kabupaten Batanghari, ditemukan adanya pemilih yang mencoblos dua kali. Secara aturan hal itu tidak diperbolehkan. “Kalau yang di Batanghari ada pemilih yang mencoblos dua kali,” sebutnya.
Lantas apakah PSU dilakukan untuk 5 surat suara? Suparmin menyebutkan tidak semua PSU dilakukan untuk 5 surat suara. Ada yang juga yang 3 dan 1 surat suara.  
“Ada yang 5 surat suara ada juga yang tidak. Ini berdasarkan temuan di masing-masing TPS,” pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai