Kemudian zona rimba, yaitu areal yang potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti. Ada pula zona pemanfaatan, yaitu kondisi dan potensi alamnya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya.
Berikutnya zona rehabilitasi, yaitu bagian dari taman nasional yang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya.
Lalu zona religi, budaya, dan sejarah, yaitu kawasan taman nasional yang di dalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai‐nilai budaya atau sejarah.
Sementara kawasan yang dapat diakses untuk keberlangsungan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan disebut zona tradisional. (ant)
Kepala Resor Sedahan Budi Sampurna mengatakan petani yang bergabung dalam Kelompok Jaya Aren Makmur di Sedahan Jaya merupakan satu dari 13 kelompok pemberdayaan yang dibina di Resor Sedahan.
Selain kelompok Jaya Aren Makmur, ada pula Kelompok Air Batu Gamal, Gerhana Palung, Ardu Mandiri, Air Tersik, Takon Bersatu, Air Batu Keris, Lubuk Tapah, Batu Lidah, Tiang Jorong, Mendale, Mutiara, Anak Kaki Gunung Sembilan, dan Paguyuban Kopi Sukadana.
Luas wilayah TNGP di bawah pengeloalan Resor Sedahan mencapai 10.618 hektare yang berbatasan dengan lima desa.
Jenis usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar TNGP tersebut, antara lain pembuatan gula aren, pengembangan tanaman buah, seperti durian, manggis, duku, petai, jengkol, pembuatan rebung kering, wisata alam dan pengeolahan kopi lokal.
TNGP bekerja sama dalam payung kemitraan, sehingga kelompok masyarakat kawasan memiliki akses untuk memanen hasil hutan bukan kayu di zona tradisional taman nasional.
Akses terhadap hutan tersebut mendapat imbal positif bagi perlindungan kawasan, yaitu anggota kelompok berperan langsung menjaga kelestarian hutan TNGP, tidak merambah hutan, tidak menanam sawit dalam kawasan TNGP, dan tidak berburu satwa liar.