ASN Jakarta Pusat Diimbau Gunakan Kendaraan Listrik

Minggu 25 Feb 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Adriansyah
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk menggunakan kendaraan listrik sehingga bisa menekan polusi dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Kita imbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), untuk bisa menggunakan kendaraan listrik. Pengguna roda dua sekarang, sudah banyak motor berbasis listrik. Saya juga gunakan itu ketika keliling ke wilayah,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, di Jakarta, Minggu.

Tak hanya itu, kini dengan kehadiran kendaraan umum berbasis listrik juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan jauh dari polusi.

Menurut Dhany, apabila pengguna kendaraan listrik baik pribadi maupun umum semakin masif, maka hal tersebut bisa membantu menekan gas emisi.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H diundur

BACA JUGA:Putri Anne Tak Sanggup Hadapi Haters

"Semakin gas emisi ditekan tentu angka polusi juga berkurang. Ini pasti akan berdampak," katanya.

Ia mengatakan, hal itu tak hanya tidak hanya dilakukan dengan satu sisi kendaraan saja, tapi juga ada potensi-potensi yang dapat menimbulkan polusi yang juga harus diperhatikan.

"Jadi, harus ada kebijakan yang sifatnya komprehensif,” kata Dhany.

Dhany mengatakan, dia juga bersyukur kini jajaran pejabat pimpinan tinggi pemerintahan sudah diberikan mobil dinas hibrida.

Dia merasakan penggunaan kendaraan hybrida juga cukup efisien karena lebih murah bahan bakar dan dapat mengurangi emisi.

Kategori Sedang

Sementara itu, kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi hingga pukul 10.18 WIB masuk ke dalam kategori sedang dengan indeks kualitas udara (AQI) berada pada angka 68 (kisaran 50-100) berdasarkan situs pemantau kualitas udara (IQAir).

Kemudian, target pengadaan kendaraan listrik di DKI Jakarta, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 576/ 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, hanya sebesar lima persen pada 2024.

Kemudian bertambah setiap tahunnya, yakni menjadi 10 persen pada 2025, 20 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2030.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai