Dewan Pertanyakan Kebijakan P2TL
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar hearing bersama dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi terkait dengan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Hal itu dikarenakan banyaknya laporan masyarakat mengenai persoalan itu.
Rapat itu dihadiri oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, juga Ombudsman Provinsi Jambi serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Suasana hearing di DPRD Kota Jambi, Rabu (28/2/2024).--
Suasana hearing komisi II DPRD Kota Jambi dan PLN UP3 Jambi di DPRD Kota Jambi, Rabu (28/2/2024).--
Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, jika hearing ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran dan denda-denda oleh PLN.
“Kami pertanyakan tadi kemana denda-denda itu selama ini, apakah ada juga disetorkan ke PAD Kota Jambi melalui Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU),” kata Junedi, Rabu (28/2/2024).
BACA JUGA:Harapkan Sinergi Legislatif Milenial dengan Pengusaha
Hearing komisi II DPRD Kota Jambi dan PLN UP3 Jambi di DPRD Kota Jambi, Rabu (28/2/2024).--
Hearing komisi II DPRD Kota Jambi dengan PLN UP3 Jambi, diikuti Ketua YLKI dan juga Kepala BPPRD Rabu (28/2/2024).--
Kata Junedi, pelanggaran-pelanggaran yang tidak begitu krusial, PLN jangan langsung memutus. Harus diberi surat peringatan, dilakukan penyelidikan, baru diberi sanksi.
“Baiknya dipastikan dulu, disengaja atau tidak, diselidiki dulu. Karena banyak warga yang tidak tahu. Tiba-tiba ada masalah pada KWH meter langsung diputus oleh PLN. Ada yang kena denda sampai Rp7 juta,” katanya.
Junedi juga menyinggung masalah sambungan sambungan rumah yang overload. Di mana sambungan paralel kabel listrik yang terhubung dari rumah ke rumah menempel di atap kediaman mereka dengan pakai besi tempat kabel nya tersebut.
Suasana hearing komisi II DPRD Kota Jambi dan PLN UP3 Jambi di DPRD Kota Jambi, Rabu (28/2/2024)--