Bingung Listrik Diputus, Penjual Pisang Keliling Didenda PLN Rp 4 Juta

Kamis 29 Feb 2024 - 08:14 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

Dia juga mengingatkan kepada PLN UP3 Jambi untuk mensosialisasikan secara masif tentang kebijakan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

 “Itu kan ada 4 kategori, dendanya berbeda-beda. Jadi semestinya PLN banyak sosialisasi. Jangan sampai pelanggan listrik itu mengalami P1, P2, P3, dan P4. Harus banyak sosialisasi, supaya masyarakat cerdas. Jangan warga kena denda atas ketidaktahuannya sebagai pelanggan PLN, kesalahannya juga kita tidak tahu. Seperti kasus Zaki itu, Dia bayar listrik rutin, tidak ada nunggak. Cuma ada kesalahan yang Dia sendiri tidak tahu, meterannya harus dikembalikan seperti semula. Jangan diganti token, kenapa kok diganti token?,” tambahnya.

Indra Jaya, Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Jambi mengatakan, jika pada pengecekan lapangan, ada indikasi pelanggaran golongan II. Kejadian itu sudah dilakukan peninjauan, dan konsumen telah diberi kesempatan untuk melakukan keberatan. Saat ini sedang diproses, jika tidak memenuhi unsur, maka bisa ditetapkan sebagai bukan pelanggaran. Pihaknya juga melibatkan ESDM Provinsi Jambi dalam pengecekan tersebut.

 “Tapi kita melihat lagi, apakah temuan itu sesuai dengan penetapan kita, atau konsumen ini bisa menunjukkan bukti bahwa bentuk-bentuk pelanggaran itu bisa kita tetapkan sebagai bentuk bukan pelanggaran,” katanya. (*)

Kategori :