Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH

Kamis 14 Mar 2024 - 04:21 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ada puluhan wajib pajak yang berpotensi dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri. 

“Yang berpotensi ada puluhan, tapi ada dua yang sudah pasti, yaitu Abadi Suite dan PT EBN (Pengelola Pasar Angso Duo)," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina belum lama ini. 

Nella mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Korsupgah KPK RI, jika tidak ada iktikad baik untuk mengansur, maka pemerintah akan melimpahkan perkaranya ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri. Wajib pajak ini sudah dihimbau sedemikian rupa, tapi tidak ada upaya dan tetap tidak mematuhi. Pelaporan ini adalah bagian dari tugas Tim Optimalisasi Pajak terhadap wajib pajak yang sampai saat ini belum ada solusinya atas tunggakan pajaknya," ujarnya. 

Nella menyebut, untuk total wajib pajak yang menunggak, Dia tidak bisa memberikan data secara rinci.

BACA JUGA:Capai 117.233 SID

BACA JUGA:Mesin Parkir Angso Duo Rusak

"Kita lihat yang 2023 belum kita evaluasi, Dia setiap tahun ada potensi untuk bertambah, apakah terulang dengan melakukan tunggakan besar di 2024. Apakah objeknya masih sama. Prinsipnya begini, mungkin saat tim optimalisasi turun mereka tidak langsung bayar, tapi mereka akan menunda beberapa bulan. Misalya dua bulan, tiga bulan. Tapi ada juga yang langsung bayar. Yang jelas ada puluhan. Sementara untuk objek pajak yang melakukan tunggakan besar dan mengarah untuk dilimpahkan ada dua objek pajak. Ada Angso Duo dan Abadi Suite," ujarnya.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi II DPRD kota Jambi Rabu (7/2/2024) lalu, Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa kepada wartawan mengatakan, pertama, tunggakan pajak hotel Abadi Suite senilai Rp 2,6 miliar. Kedua, untuk pajak restorannya senilai Rp 595 juta. Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 1,9 miliar.

Jika ditotal maka tunggakan pajak hotel Abadi tersebut menyentuh angka Rp 5 miliar lebih. 

Sementara untuk PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo Modern, tunggakan pajak parkirnya saat hearing bersama Komisi II itu masih tersisa Rp 360 juta. (*)

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk