JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Saksi partai NasDem menyatakan akan menggugat KPU Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakan penyandingan data hasil Pemilu di Sarolangun.
Menurutnya, apa yang terjadi di sarolangun adalah terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) di tiga kecamatan di Kabupaten Sarolangun.
"Saya berani menjamin semuanya terstruktur," kata Aang Budi Setia, saksi partai NasDem.
Aang mengatakan bahwa pihaknya mempunyai data yang lengkap di tiga Kecamatan di Kabupaten Sarolangun.
"Ya kita punya data lengkap, tiga Kecamatan Mandiangin Timur, Kecamatan Mandiangin, dan Kecanatan Air Hitam, tapi ditolak," paparnya.
Ia menyesalkan sikap KPU Kabupaten Sarolangun yang menolak pengajuan data pada saat pleno kabupaten, yang dijanjikan akan dibahas di tingkat pleno KPU Provinsi.
Namun dalam pleno provinsi, permintaan itu malah ditolak oleh KPU Provinsi dengan alasan sudah dibahas pada pleno tingkat kabupaten.
Oleh karena itu, Aang mengatakan, pihaknya akan ajukan gugatan ke MK. "Ya kita ke MK, ya sudah lah biar PSU (pemungutan suara ulang) sekalian, atau pidana akan kita mainkan juga," bebernya.
Aang menambahkan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK setelah pleno KPU Provinsi selesai. "Dalam bulan ini, selesai ini, sekitar tanggal 20," pungkasnya. (*)