JAMBI - Seorang pria berinisial ZA Alias Eric (37) warga Jalan H Arahman Syukur, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang merupakan seorang residivis kembali diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin. Eric diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin setelah nekat menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial BA (24).
Kejadian tersebut bermula pada Kamis 07 Maret 2024 lalu sekira pukul 23.30 WIB malam, saat korban sedang bekerja di Cafe Warkop Sekanti. Di mana pada saat itu, bos korban bernama Andre diminta pelaku untuk meminjamkan sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menjemput rekannya.
Bos korban yang saat itu sedang tidak membawa kendaraan sepeda motor kemudian meminta korban untuk meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, hingga Sabtu 09 Maret 2024 lalu, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor korban. Korban bersama bosnya bernama Andre tersebut terus mencari pelaku, namun tak juga kunjung ketemu. “Atas hal tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin,” ujarnya, Kamis (14/3) kemarin.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Ruri, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan dan tak seberapa lama, pelaku berhasil diringkus polisi. “Tim berhasil mengamankan pelaku di lingkungan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin,” sebutnya.
Disampaikan Ruri, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kendaraan yang digelapkan pelaku dan kemungkinan adanya korban lainnya. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kendaraan yang digelapkan tersebut serta kemungkinan adanya laporan-laporan lain terkait dengan tersangka. Dan untuk diketahui bahwa yang bersangkutan ini juga merupakan seorang residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ungkapnya. (*)